Sabtu, 06 Januari 2018

RENCANA PERJALANAN HAJI


CONTOH RENCANA PERJALANAN HAJI TAHUN LALU

Ditulis oleh Abdul Basir pada Selasa, 31 Januari, 2017 
Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1438H/2017M telah ditandatangani oleh Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal pada tanggal 12 Januari 2017. RPH merupakan acuan dasar dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Rencana Perjalanan Haji mengatur waktu mulai dari masuk asrama haji, masa operasional penerbangan haji, proses ibadah haji, perpindahan jemaah haji antar kota perhajian, sampai dengan pemulangan kloter terakhir.
Edayanti, Kepala Seksi Penyiapan Transportasi Udara menjelaskan berbagai pertimbangan yang digunakan untuk menyusun RPH.
“RPH disusun dengan mempertimbangkan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, jenis dan kapasitas serta jumlah armada pesawat yang akan dioperasikan di seluruh bandara embarkasi haji, kemampuan daya tampung asrama haji dan slot time yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi serta perputaran masa tinggal di Madinah untuk melaksanakan shalat arba’in,” jelas Edayanti.
Rencana Perjalanan Haji Tahun 1438H/2017M disusun dengan masa operasional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing selama 30 hari  dan masa tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi maksimal 41 hari, setelah pemerintah Arab Saudi menetapkan besarnya kuota jemaah haji Indonesia.
Jemaah Haji akan mulai masuk asrama haji pada tanggal 27 Juli 2017 dan pelayanan terpadu mulai dari proses Custom Immigration and Quarantine (CIQ) serta city check-in dilakukan di asrama haji, termasuk hal-hal teknis lainnya yang terkait dengan pemantapan manasik, pembagian uang living cost,  dan perlengkapan haji lainnya. Asrama haji harus steril dan ketika Jemaah Haji sudah berada di dalam asrama haji, diharapkan dapat istirahat dan tidak diganggu lagi dengan kunjungan-kunjungan keluarga.
Pemberangkatan kloter pertama pada tanggal 28 Juli 2017 dengan tujuan Bandara Madinah dan kloter terakhir pada tanggal 26 Agustus 2017 dengan tujuan Bandara KAAIA Jeddah. Sementara pemulangan pertama dari bandara Jeddah pada tanggal 6 September 2017 dan pemulangan kloter terakhir melalui Bandara Madinah pada tanggal 5 Oktober 2017. Clossing date di bandara KAAIA Jeddah pada tanggal 5 Oktober 2017. Hari tarwiyah jatuh pada tanggal 30 Agustus 2017 dan prosesi haji mulai dari wukuf  hingga nafar tsani sampai dengan tanggal 4 September 2017.
“Secara garis besar pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dibagi menjadi dua gelombang. Jemaah Haji gelombang I akan mendarat di bandara Madinah dan pemulangan melalui bandara Jeddah. Sedangkan gelombang II mendarat di Jeddah dan dipulangkan melalui Madinah,” papar Eda.
Rincian RPH tahun 2017, sebagai berikut:
1. Fase I Pemberangkatan 30 hari: (a) Gelombang I tujuan Madinah (15 hari) mulai tanggal 28 Juli 2017 sampai dengan 11 Agustus 2017; dan (b) Gelombang II tujuan Jeddah (15 hari) mulai tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan 26 Agustus 2017;
2. Fase II Pemulangan 30 hari: (a) Gelombang I dari Jeddah (15 hari) mulai tanggal 6 September 2017 sampai dengan 20 September 2017; dan (b) Gelombang II dari Madinah (15 hari) mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 5 Oktober 2017;
3. Tanggal 9 Dzulhijjah (Wukuf) berdasarkan kalender ummul quro’ bertepatan dengan tanggal 31 Agustus 2017 hari Kamis. (ab/ab)

haji.kemenag.co.id

Minggu, 18 Oktober 2015

IBADAH HAJI DAN UMRAH

HAJI DAN UMRAH

PENGERTIAN HAJI
Berkunjung ke Mekkah pada hari-hari tertentu untuk melakukan rangkaian ibadah-ibadah tertentu (Berihram, Tawaf di Baitullah, Sai antara Safa dan Marwah, Wuquf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan di Mina, melontar Jumrah dan Tahallul.

PENGERTIAN UMRAH
Berkunjung ke Mekkah kapan waktu (tanpa batas waktu) untuk melakukan rangkaian ibadah- ibadah tertentu (Berihram, Tawaf di Baitullah, Sai antara Safa dan Marwah dan Tahallul).

SYARAT HAJI
     -          Islam
     -          Baliq
     -          Berakal
     -          Merdeka
     -          Mampu

RUKUN HAJI (Bila ada yang tidak dikerjakan maka HAJI TIDAK SAH)
     -          Ihram (niat)
     -          Wukuf di Arafah
     -          Tawaf Ifadah
     -          Sa’I
     -          Tahallul
     -          Tertib

WAJIB HAJI (Bila ada yang dilanggar, haji tetap sah tetapi harus bayar denda)
     -          Ihram dari Miqat
     -          Mabit di Muzdalifah
     -          Mabit di Mina
     -          Melontar jumrah ula, wusta, aqabah
     -          Tawaf wada’
     -          Tidak melakukan pelanggaran ihram

CARA BERHAJI

 Ifrad
Menurut pengertian umum yaitu mengerjakan haji lebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Cara ini tidak diwajibkan membayar dam

Tamattu’
Yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu kemudian mengerjakan haji. Cara ini dikenakan/diwajibkan DamNusuk

Qiran
Yaitu mengerjakan Haji dan Umrah sekaligus. Cara ini juga dikenakan Dam Nusuk.




Ziarah

 Suasana Tawaf di Masjid Al-Harah saat Musim Haji

 Koper pembagian depag untuk Haji Reguler

 Keluarga yang saya tinggalkan sewaktu berangkat Haji, anakku ketika itu berumur 7bulan

 Suasana mabit di Muzdalifah ketika Musim Haji


Suasana Terowongan Mina menuju pelontaran


 Tenda di Mina

 Jumrah Ula di Mina

Masjid Al - Haram